Burung air merupakan jenis burung yang
secara ekologis hidupannya bergantung pada lahan basah. Bagaimana kondisinya
saat ini?
Ada 197 jenis burung air di Indonesia. Saat
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 dikeluarkan, hanya 47 jenis yang
dilindungi. Kini, bila kita merunut aturan baru Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2018, jumlah yang
dilindungi menjadi 108 jenis.
Namun sebaliknya, ada 4 jenis menjadi tidak
dilindungi lagi, yaitu kuntul kecil (Egretta
garzetta), kuntul sedang (Egretta
intermedia), kuntul karang (Egretta
sacra), dan kuntul kerbau (Bubulcus
ibis).
Ragil Satriyo Gumilang, Koordinator Asian
Waterbird Census Indonesia menjelaskan, kehidupan burung air tidak lepas dari
ancaman. Tercatat, 20 indikasi negatif yang mempengaruhi populasi hidupan liar
ini.
“Kami mencatat berdasarkan hasil Sensus
Burung Air Asia tahun 2017 di Indonesia. Indikasi ancaman paling besar ada di
146 lokasi di 22 provinsi. Perburuan, pestisida, serta limbah domestik masih menjadi
penyumbang ancaman utama. Kondisi ini diperparah dengan kerusakan ekosistem
lahan basah yang meningkat,” jelasnya.