Jumat, 03 Januari 2020

KODE ETIK PENGAMAT BURUNG INDONESIA


Pengamat burung Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang melakukan pengamatan burung liar, merupakan bagian dari pencinta alam, menyepakati nilai-nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi, yaitu:

1.   Menyadari bahwa burung adalah bagian dari alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dilestarikan
2.  Menyadari bahwa burung adalah bagian dari alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dilindungi dan dilestarikan
3.  Selalu menjaga keselamatan diri dan orang lain yang terlibat dalam kegiatan
4.  Menjaga keutuhan dan kealamian lingkungan yang dikunjungi
5.  Tidak mengganggu secara langsung maupun tidak langsung burung yang diamati
6.  Menghormati dan menghargai masyarakat lokal beserta nilai-nilai dan kearifannya
7.  Mematuhi dan menaati tata aturan yang berlaku di lokasi pengamatan
8.  Menjunjung tinggi nilai kejujuran di dalam pengamatan burung
9.  Menjaga persaudaraan sesama pengamat burung tanpa membedakan suku, agama, ras dan antargolongan.
Pertemuan Pengamat Burung Indonesia IX
Banyumas, 2 November 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar